Setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan pada bulan september lalu, KPU HST memberikan layanan pindah memilih bagi pemilih yang terdaftar di DPT tetapi pada saat hari pemungutan suara karena berbagai macam hal yang menyebabkan tidak bisa memberikan suaranya di TPS dimana pemilih tersebut terdaftar. Proses layanan pindah memilih ini bisa dengan mendatangi petugas pada tingkat desa/kel, tingkat kecamatan maupun kabupaten di tempat asal maupun tujuan pindah memilihnya serta membawa syarat atau dokumen pendukung, nantinya setelah terdata dalam DPTb akan dicetakkan formulir pindah memilih yang akan dibawa ke TPS barunya yang sudah didaftarkan sebagai pemiilih. DPTb atau pemilih pindahan ini merupakan salah satu cara melindungi hak pemilih untuk dapat menggunakan suaranya pada saat Pemilihan dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam PKPU 7 Tahun 2024 dan juknis 799 tahun 2024. KPU bekerja sesuai dengan Tahapan Pemilihan dimana dibatasi oleh waktu, sedangkan administrasi kependudukan kita bersifat dinamis dimana tidak ada batasan waktu untuk memperbaharui data kependudukannya ataupun membatasi data pindah masuk pindah keluar dari desa/kelurahan antar kabupaten maupun provinsi sehingga DPTb bisa menyempurnakan DPT dalam melayani pemilih tersebut tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Harapannya dengan diberikan layanan pindah memilih ini semua masyarakat yang terdaftar di DPT bisa mengurus DPTb jika memang nantinya tidak berada di tempat pada hari H dan masih bisa menunaikan haknya pada Pemilihan serentak tahun 2024 ini.