KPU Hulu Sungai Tengah Umumkan Lelang Barang Milik Negara Pasca Pilkada 2024
Hulu Sungai Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengumumkan pelaksanaan lelang satu paket Barang Milik Negara (BMN) berupa barang persediaan pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Selasa (23/09/2025) Lelang akan dilaksanakan secara daring pada Selasa, 30 September 2025 melalui laman resmi www.lelang.go.id. Adapun barang yang akan dilelang terdiri dari tujuh objek lelang, yaitu 860 Kg Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2024; 860 Kg Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Tahun 2024; 9 Kg Surat Suara PSU Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Tahun 2024; 1.632 Kg Kotak Suara Berbahan Karton Dupleksl 2.132 Kg Bilik Suara Berbahan Karton Dupleksl 10,5 Kg Bilik Suara Berbahan Aluminium Tahun 2004; serta 7,5 Kg Bilik Suara Berbahan Aluminium Tahun 2009. Kasubag Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa lelang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN serta untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat atau pihak yang ingin berpartisipasi dapat mengakses informasi lengkap mengenai tata cara, persyaratan, serta detail objek lelang melalui portal www.lelang.go.id pada jadwal yang telah ditentukan. Dengan adanya lelang ini, KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah berharap barang persediaan pasca Pilkada 2024 dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang membutuhkan sesuai aturan yang berlaku. ....
KPU HST Laksanakan Coktas di Desa Babai, Pastikan Data Pemilih Lebih Akurat
KPU HST Gelar Coktas, Perkuat Data Pemilih Berkelanjutan BARABAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara aktif melanjutkan langkah strategis dalam menyusun Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2025. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Bapak Murjani. Kegiatan Coktas ini berfokus pada penyempurnaan data pemilih dengan menjadikan data-data yang bermasalah sebagai sumber rujukan utama. Data tersebut mencakup data anomali, data invalid seperti pemilih berusia di atas 100 tahun, serta data pemilih yang tidak padan (tidak cocok) antara dokumen kependudukan dengan daftar milik KPU. Pada pelaksanaannya, Selasa (23 September 2025), tim turun ke lapangan di Wilayah Kecamatan Barabai, tepatnya di Desa Babai. Di lokasi ini, tim menemukan sejumlah nama pemilih yang datanya dinyatakan tidak padan. "Untuk memastikan keakuratan, kami tidak hanya berkoordinasi dengan Pembakal dan staf Pemerintah Desa setempat untuk mencocokkan data administrasi, tetapi juga melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga yang datanya perlu diperbaiki. Pendekatan ini penting untuk verifikasi faktual dan menghindari kesalahan," jelas Murjani memaparkan metode kerjanya. Konfirmasi langsung ke pemilih ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya karena masalah administratif, sekaligus membersihkan daftar pemilih dari data yang tidak valid. Kegiatan Coktas di Desa Babai menjadi bagian dari rangkaian proses pemutakhiran data yang menyeluruh. Diharapkan, upaya yang dilakukan secara teknis dan berkelanjutan ini akan menghasilkan daftar pemilih yang akurat, bersih, dan berkualitas, sehingga menjadi fondasi yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu kedepan yang jujur dan adil di Hulu Sungai Tengah. ....
KPU HST Gelar Rakor PDPB, Siapkan Data Akurat Menuju Pemilu 2029
Hulu Sungai Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa 16 September 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU HST, Siswandi Reya'an, dan menghadirkan pemaparan utama dari Dr. Murjani selaku Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Dalam paparannya, Dr. Murjani menekankan pentingnya rakor ini sebagai langkah awal menyiapkan tahapan Pemilu 2029, khususnya menghadapi verifikasi partai politik yang akan datang. Ia mengingatkan bahwa perubahan regulasi kepartaian dan penerapan presidential threshold akan berdampak signifikan, sehingga partai politik perlu lebih matang mempersiapkan dukungan serta basis data pemilih. “Data pemilih bukan sekadar objek, melainkan subjek yang harus dijaga hak pilihnya agar tercipta pemilih cerdas dan pada akhirnya melahirkan pemimpin yang berkualitas,” ujarnya. Rakor ini juga menjadi forum silaturahmi dan koordinasi lintas lembaga. Perwakilan dari Kodim 1002/HST, Polres HST, Dinas Dukcapil, Bawaslu, Kesbangpol, hingga partai politik, menyampaikan dukungan, masukan, dan kesiapan bersinergi dalam menjaga validitas data pemilih. Tanggapan yang muncul menyoroti pentingnya sinkronisasi data pensiun TNI/Polri, pemutakhiran data kependudukan, serta transparansi alur pencatatan pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Melalui rapat koordinasi ini, KPU HST berharap tercipta kesepahaman bersama bahwa akurasi data pemilih adalah fondasi utama demokrasi. Dengan sinergi lintas instansi, pemutakhiran data diharapkan berjalan lebih valid, transparan, dan akuntabel, sehingga seluruh pihak siap menghadapi verifikasi partai politik serta tahapan Pemilu 2029 dengan lebih baik. ....
KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Sumbang Enam Laporan untuk Museum Nasional Perjalanan Pemilu
Hulu Sungai Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah berpartisipasi dalam program penghimpunan barang Museum Nasional Perjalanan Pemilu yang digagas KPU RI. Kegiatan ini bertujuan untuk mendokumentasikan jejak sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas, Jumat (12/09/2025) Dalam partisipasinya, KPU Hulu Sungai Tengah menyumbangkan enam dokumen penting yang menjadi bagian dari perjalanan demokrasi di daerah, yaitu Laporan Pelaksaan Kegiatan Tahapan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Laporan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Tahun 2015; Laporan Kegiatan Tahapan Pemilu 2019 Di Tahun 2018 oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Laporan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Laporan Akhir Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Tahun 2020; dan Laporan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Tahun 2024 Kasubag Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa kontribusi ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjaga memori kolektif bangsa. “Kami berharap dokumen-dokumen ini dapat memperkaya khazanah sejarah pemilu dan pilkada, serta menjadi referensi berharga bagi generasi mendatang,” ujarnya. Lebih lanjut, pihak KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah juga menegaskan bahwa keterlibatan daerah dalam museum nasional ini menjadi bukti bahwa demokrasi tidak hanya dirajut di pusat, tetapi juga tumbuh kuat dari daerah. Dengan adanya sumbangan laporan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih dalam perjalanan panjang pemilu di Indonesia, termasuk dinamika yang terjadi di tingkat lokal seperti di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. ....
KPU Hulu Sungai Tengah Ikuti Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025
Barabai, 28 Agustus 2025 – KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Kasubag dan staf Divisi Rendatin turut berhadir dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8). Kegiatan yang dibuka pukul 10.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2981/ORT.07-SD/01/2025 tentang pelaksanaan SKM di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini penting sebagai upaya pemenuhan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan bagian dari Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025. Dalam rangkaian acara, peserta mendapatkan materi kebijakan pelaksanaan SKM dari Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik, Kementerian PANRB, serta arahan teknis penyusunan SKM yang disampaikan oleh narasumber dari Kedeputian Pelayanan Publik, Kementerian PANRB. Sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta, termasuk KPU Hulu Sungai Tengah, untuk memperdalam pemahaman teknis terkait implementasi SKM di daerah. Kehadiran Kasubag dan staf Divisi Rendatin KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmen KPU HST dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan KPU. “Kehadiran dalam sosialisasi ini menjadi penting agar KPU Hulu Sungai Tengah dapat melaksanakan SKM secara tepat dan terukur. Hasil survei nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki mutu pelayanan publik,” ujar Kasubag Rendatin KPU Hulu Sungai Tengah. Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Hulu Sungai Tengah siap menindaklanjuti pedoman pelaksanaan SKM Tahun 2025 dan berkomitmen menjadikan hasil survei sebagai pijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan serta reformasi birokrasi di tingkat daerah. ....
KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terbitkan Produk Hukum Baru, Jamin Akurasi Data Pemilih
Barabai, 27 Agustus 2025 – Hai #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas data pemilih. KPU HST telah menerbitkan produk hukum terbaru, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan Triwulan II. Keputusan ini merupakan langkah strategis KPU dalam memastikan bahwa data pemilih selalu akurat dan mutakhir. Pemutakhiran data secara berkelanjutan adalah bagian penting dari persiapan menghadapi berbagai tahapan pemilihan, baik pilkada, pilpres, maupun pileg di masa depan. Proses ini bertujuan untuk mencatat pemilih baru, menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (misalnya meninggal dunia atau pindah domisili), serta memperbaiki data pemilih yang tidak valid. Dengan begitu, hak konstitusional warga negara untuk memilih dapat terjamin. Bapak Ardiansyah, selaku Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menyatakan bahwa produk hukum ini adalah wujud nyata dari upaya KPU untuk bekerja secara transparan dan akuntabel. "Publik berhak tahu bagaimana kami mengelola data pemilih. Keputusan ini kami publikasikan agar dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan, baik partai politik, lembaga pemantau, maupun masyarakat umum," ujarnya. Dokumen lengkap dari Keputusan KPU ini dapat diakses secara mudah melalui platform Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Masyarakat bisa langsung memindai kode QR yang tertera pada pengumuman atau mengunjungi tautan resmi. Langkah ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang dipegang teguh oleh KPU. KPU HST berharap dengan adanya produk hukum ini, semua pihak dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan demi perbaikan data pemilih di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap pemilihan berjalan adil, jujur, dan berintegritas. ....