Pengumuman/SE

Laporan Kinerja Sekretariat KPU kab. HST Tahun 2024

Puji serta syukur yang tidak terhingga kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyusun Laporan Kinerja (LKj) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2024 sebagai wujud pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan menjalankan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kenerja Instansi Pemerintah.   Laporan Kinerja Sekretariat KPU Kab. Hulu Sungai Tengah disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Penyusunan Laporan Kinerja KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2024 mengacu pada dokumen Penetapan Kinerja (PK) KPU Kabupaten Hulu Sungai TengahTahun 2024. Salah satu dokumen SAKIP adalah Renstra KPU, maka Laporan Kinerja KPU Tahun 2024 menyajikan sasaran strategis dan indikator kinerja yang mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2020-2024.   Demikian Laporan Kinerja Sekretariat KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2024 ini disusun dan dibuat untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Semoga laporan ini bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan dapat memenuhi tujuan yang diharapkan.   dokumen bisa diunduh disini

Laporan Kinerja KPU Kab. HST Tahun 2024

Segala puji syukur kita panjatkan kepada Allah S.WT Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayahNya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat menyelesaikan Laporan Kinerja Tahun 2024, dan sebagai wujud pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Laporan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengacu kepada Peraturan Pemreintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB No 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 serta KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpta/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi PEmilihan Umum.   Penyusunan Laporan Kinerja ini didasarkan melalui analisis terhadap pencapaian dan realisasi kinerja sasaran yang dilakukan dikaitkan dengan perencanaan strategis yang tertuang dalam Renstra, Indikator Kinerja Utama dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan guna mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2024. Hasil Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah berorientasi pada output maupun outcome diharapkan dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan peran kelembagaan dan peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Komisi Pemilihan Umum secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Government dan Clean Government.   dokumen lengkap bisa diunduh disini

Populer

Belum ada data.