Visi Misi
1. Visi
Komisi Pemilihan Umum mempunyai Visi :
“Penyelenggara Pemilihan Umum yang mandiri, non partisan, tidak memihak, transparan dan profesional, berdasarkan asas-asas Pemilihan Umum demokratis, dengan melibatkan partisipasi rakyat seluas-luasnya, sehingga hasilnya dipercaya masyarakat.”
2. Misi
Misi merupakan suatu upaya pencapaian visi, yakni :
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah dan pejabat-pejabat publik lainnya yang ditentukan Undang-undang;
- Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk peningkatan kualitas Pemilihan Umum berikutnya.
Share this artikel :
Dilihat 1,061 Kali.