Berita Terkini

KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terbitkan Produk Hukum Baru, Jamin Akurasi Data Pemilih

Barabai, 27 Agustus 2025 – Hai #TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas data pemilih. KPU HST telah menerbitkan produk hukum terbaru, yaitu Keputusan KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan Triwulan II. Keputusan ini merupakan langkah strategis KPU dalam memastikan bahwa data pemilih selalu akurat dan mutakhir. Pemutakhiran data secara berkelanjutan adalah bagian penting dari persiapan menghadapi berbagai tahapan pemilihan, baik pilkada, pilpres, maupun pileg di masa depan. Proses ini bertujuan untuk mencatat pemilih baru, menghapus pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (misalnya meninggal dunia atau pindah domisili), serta memperbaiki data pemilih yang tidak valid. Dengan begitu, hak konstitusional warga negara untuk memilih dapat terjamin. Bapak Ardiansyah, selaku Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menyatakan bahwa produk hukum ini adalah wujud nyata dari upaya KPU untuk bekerja secara transparan dan akuntabel. "Publik berhak tahu bagaimana kami mengelola data pemilih. Keputusan ini kami publikasikan agar dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan, baik partai politik, lembaga pemantau, maupun masyarakat umum," ujarnya. Dokumen lengkap dari Keputusan KPU ini dapat diakses secara mudah melalui platform Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Masyarakat bisa langsung memindai kode QR yang tertera pada pengumuman atau mengunjungi tautan resmi. Langkah ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang dipegang teguh oleh KPU. KPU HST berharap dengan adanya produk hukum ini, semua pihak dapat ikut mengawasi dan memberikan masukan demi perbaikan data pemilih di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap pemilihan berjalan adil, jujur, dan berintegritas.  

KPU HST dan Kodim 1002/HST Perkuat Sinergi untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Hulu Sungai Tengah – Guna meningkatkan akurasi data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan kunjungan koordinasi ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1002/HST, Rabu (26/8/2025). Delegasi KPU HST diterima secara langsung oleh Komandan Kodim (Dandim) 1002/HST, Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar. Pertemuan ini berfokus pada koordinasi sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dengan penekanan pada dua kelompok prioritas: 1) mekanisme pendataan untuk calon pemilih dari kelompok usia pensiun, dan 2) sinkronisasi data anggota TNI baru yang akan dikeluarkan dari daftar pemilih (Tidak Memenuhi Syarat/TMS). Lebih dari sekadar agenda teknis, pertemuan ini juga dimanfaatkan untuk memperkokoh silaturahmi dan soliditas antara KPU HST dan Kodim 1002/HST. Pada kesempatan tersebut, Kodim 1002/HST turut memberikan saran dan masukan berharga untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi, khususnya bagi lingkungan TNI dan keluarganya. Selain itu, dibahas pula langkah-langkah preventif strategis guna mencegah terulangnya tindak pidana pemilu, menyusul pengalaman pada Pilkada 2024 lalu di mana HST menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Selatan yang mencatatkan kasus pidana pemilu. Melalui sinergi dan komitmen yang dibangun dalam koordinasi ini, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat terlaksana dengan lebih akurat dan berkualitas. Kolaborasi yang kuat ini juga diharapkan menjadi landasan untuk menyelenggarakan tahapan pemilu yang akan datang dengan lebih tertib, aman, dan bebas dari pelanggaran, sehingga mampu memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Gelar Survei Kepuasan Masyarakat

Barabai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan sepanjang bulan [isi bulan pelaksanaan] dan melibatkan responden dari berbagai lapisan masyarakat yang pernah memanfaatkan layanan KPU. Sekretaris KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah, H. Rizkan Yulizar D, menyampaikan bahwa pelaksanaan SKM merupakan bentuk komitmen KPU untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik. “Survey ini kami laksanakan untuk mengetahui sejauh mana kepuasan masyarakat terhadap pelayanan KPU, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi kami. Masukan yang diberikan melalui survei ini sangat berharga, karena akan membantu kami meningkatkan kualitas pelayanan agar ke depan lebih cepat, tepat, dan memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya. Metode survei dilakukan melalui pengisian kuesioner yang mencakup beberapa aspek, di antaranya prosedur pelayanan, kecepatan layanan, kompetensi petugas, sarana prasarana, serta kesopanan dan keramahan petugas. Responden terdiri dari masyarakat umum, perwakilan partai politik, hingga pemohon informasi publik. Hasil dari SKM ini akan diolah dan dipublikasikan secara terbuka sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat. KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah berharap, hasil tersebut dapat menjadi masukan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan dan membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Kegiatan SKM ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, di mana setiap instansi pemerintah diharapkan mampu memberikan pelayanan yang prima, efektif, dan sesuai harapan masyarakat. Dengan mengisi survei ini, masyarakat tidak hanya memberikan penilaian, tetapi juga turut membangun pelayanan publik yang lebih baik. Setiap suara yang disampaikan menjadi pijakan penting bagi KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk terus berbenah, menghadirkan pelayanan yang transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Mari bersama wujudkan KPU yang semakin dekat dengan masyarakat. Untuk mengikuti survei ini, silakan isi formulir secara daring melalui tautan: bit.ly/skmKPUHST

KPU Kab. HST Lakukan Koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Batu Benawa untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Batu Benawa, 5 Agustus 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Batu Benawa guna memastikan pelaksanaan amanat Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pertemuan ini diterima langsung oleh Sekretaris Kecamatan Batu Benawa, Ibu Adriana Razak, di kantor kecamatan setempat. Dalam kegiatan tersebut, KPU HST menyampaikan program kerja terkait pemutakhiran data pemilih, termasuk sosialisasi PKPU No. 1 Tahun 2025. Fokus utama koordinasi ini adalah memastikan sinergi dalam menyediakan data akurat terkait pemilih yang meninggal dunia, pemindahan masuk, dan pemindahan keluar di wilayah Kecamatan Batu Benawa, yang meliputi 14 desa. Ibu Adriana Razak menegaskan komitmen kecamatan untuk mendukung KPU dalam menyediakan data yang valid. "Setiap desa di wilayah kami wajib melaporkan data melalui Sistem Data Governance Satu Data (SDGS), yang memuat informasi terpadu dan terverifikasi," ujarnya. SDGS berfungsi sebagai basis data terintegrasi untuk memudahkan pemutakhiran dan validasi data kependudukan, termasuk dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan data dan menghasilkan daftar pemilih yang valid sebagai landasan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas

Perkuat Sinergi, KPU dan Bawaslu HST Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Barabai, 23 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pertemuan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten HST guna membahas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Pertemuan yang berlangsung secara harmonis ini dihadiri oleh perwakilan KPU HST dan diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten HST, Bapak Taufikurrahman dan Hairul, beserta staf terkait. Dalam pertemuan tersebut, KPU HST memaparkan secara rinci isi PKPU No. 1 Tahun 2025 sebagai landasan hukum dalam proses pemutakhiran data pemilih. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tahapan pemilu, khususnya terkait validitas dan akurasi data pemilih. Selain itu, KPU juga menjelaskan mekanisme dan tahapan PDPB, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, hingga proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih melalui metode sampling di lapangan. Bawaslu Kabupaten HST menyambut baik penjelasan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan secara transparan dan akuntabel. "Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak suaranya akibat ketidakakuratan data," ujar Taufikurrahman, salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten HST. Kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam setiap tahapan pemilu, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memeriksa dan memperbarui data pemilih mereka, terutama bagi pemilih pemula atau warga yang mengalami perubahan domisili. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat diakses melalui kanal resmi KPU atau klik link https://s.id/pemilihhst

Pastikan Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU HST Koordinasi ke Rutan Barabai

Barabai, [21/07/2025] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan kunjungan koordinasi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 guna memastikan akurasi data pemilih di wilayah hukum Kabupaten HST. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, Bapak I Komang Suparta, beserta jajarannya. Dalam sambutannya, Komang menyatakan apresiasinya atas inisiatif KPU Kabupaten HST. "Kami menyambut baik kedatangan tim dari KPU Kabupaten HST. Sinergi seperti ini penting untuk memastikan semua warga, termasuk mantan warga binaan, tercatat sebagai pemilih yang sah," ujar Komang. Tim KPU Kabupaten HST hadir dengan dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi beserta stafnya. Mereka melakukan verifikasi dan pembaruan data terhadap warga binaan yang telah bebas atau tidak lagi berada di Rutan Barabai. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada duplikasi data sekaligus menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. "Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif. Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak menentukan pilihannya dalam pemilu, tanpa terkecuali," tegas perwakilan KPU Kabupaten HST. Program PDPB ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang inklusif dan berkualitas. KPU Kabupaten HST akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan daftar pemilih tetap akurat hingga pelaksanaan pemilu. Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi aktif dengan memverifikasi data pemilih mereka melalui layanan yang disediakan KPU.

Populer

Belum ada data.