Perkuat Sinergi, KPU dan Bawaslu HST Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Barabai, 23 Juli 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pertemuan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten HST guna membahas pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Pertemuan yang berlangsung secara harmonis ini dihadiri oleh perwakilan KPU HST dan diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten HST, Bapak Taufikurrahman dan Hairul, beserta staf terkait.
Dalam pertemuan tersebut, KPU HST memaparkan secara rinci isi PKPU No. 1 Tahun 2025 sebagai landasan hukum dalam proses pemutakhiran data pemilih. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi antara KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan tahapan pemilu, khususnya terkait validitas dan akurasi data pemilih. Selain itu, KPU juga menjelaskan mekanisme dan tahapan PDPB, mulai dari pengumpulan data, verifikasi, hingga proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih melalui metode sampling di lapangan.
Bawaslu Kabupaten HST menyambut baik penjelasan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan secara transparan dan akuntabel. "Koordinasi ini sangat penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak suaranya akibat ketidakakuratan data," ujar Taufikurrahman, salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten HST.
Kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam setiap tahapan pemilu, termasuk sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memeriksa dan memperbarui data pemilih mereka, terutama bagi pemilih pemula atau warga yang mengalami perubahan domisili.
Informasi lebih lanjut mengenai tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat diakses melalui kanal resmi KPU atau klik link https://s.id/pemilihhst