Menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Mekanisme / Tata Cara Pindah Memilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang merupakan bentuk tanggung jawab untuk bisa menyukseskan Pemilu 2024. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2023 bertempat di Aula KPU Kab. Hulu Sungai Tengah jalan Antasari No 13 Kelurahan Barabai Timur ini turut mengundang stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. HST, Badan Kesbangpol Kab. HST serta kantong - kantong potensial Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sepeti Pondok Pesantren Ibnul Amin Pemangkih, Pondok Pesantren Raudatul Ulum Hantakan, Pondok Pesantren Al - Muhajirin Pemangkih Seberang, Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Barabai serta Pondok Pesantren Putri Rahmatul Ummah Pantai Hambawang Barat. Turut pula terundang sektor pemerintahan yang memiliki potensial DPTb seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai, RSHD, Pengadilan Negri dan Kejaksaan Negeri Barabai serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam Rapat Tersebut ada 9 Poin Alasan yang bisa diterima untuk pindah memilih yaitu : 1. Bertugas di tempat lain; 2. Menjalani Rawat Inap/Mendampingi Pasien Rawat Inap; 3. Tertimpa Bencana Alam/Sosial 4. Menjadi Tahanan Rutan / Lapas / Menjadi Narapidan; 5. Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi; 6. Menjalani Rehabilitasi Narkoba; 7. Bekerja di Luar Domisili; 8. Menjalankan Tugas Belajar/Menempuh Pendidikan Menengah/Tinggi; 9. Pindah Domisili. Semua alasan pindah memilih tersebut harus memiliki bukti dukung yang akan diserahkan ketika mengurus pindah memilih. Pengurusan Pindah Memlih dapat dilakukan di tempat asal atau ditempat tujuan di KPU Kab/kota atau pada tingkat Kecamatan atau pada Tingkat Kelurahan/Desa. Dalam Sambutannya sebelum membuka Rakor tersebut, Bapak Siswandi menyampaikan syarat utama dalam pindah memilih ada 2 hal. yaitu terdaftar sebagai pemilih dan mengurus pindah memilih. hal ini ditekankan kepada peserta rakor supaya bisa membawa informasi tentang tata cara pindah memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungannya masing - masing. Diharapkan dengan adanya rakor ini dapat menyatukan perpsepsi tentang alasan pindah memilih serta pemilih di kantong - kantong potensial DPTb dapat menggunakan hak pilihnya pada saat 14 Februari 2024 mendatang.