Berita Terkini

PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) PEMILU TAHUN 2024

Berdasarkan SK KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 210 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan 16 (enam belas) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu : 1 . PKB 2. GERINDRA 3. PDI-P 4. GOLKAR 5. NASDEM 6. BURUH 7. GELORA 8. PKS 10. HANURA 11. GARUDA 12. PAN 13. PBB 14. DEMOKRAT 15. PSI 17. PPP 24. UMMAT   Info lengkap Daftar Calon Tetap bisa di download disini. 

KPU HST Gelar Rapat Koordinasi Mekanisme Pindah Memilih

Menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Mekanisme / Tata Cara Pindah Memilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang merupakan bentuk tanggung jawab untuk bisa menyukseskan Pemilu 2024. Acara yang dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2023 bertempat di Aula KPU Kab. Hulu Sungai Tengah jalan Antasari No 13 Kelurahan Barabai Timur ini turut mengundang stakeholder terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. HST, Badan Kesbangpol Kab. HST serta kantong - kantong potensial Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sepeti Pondok Pesantren Ibnul Amin Pemangkih, Pondok Pesantren Raudatul Ulum  Hantakan, Pondok Pesantren Al - Muhajirin Pemangkih Seberang, Pondok Pesantren Nurul Muhibbin Barabai serta Pondok Pesantren Putri Rahmatul Ummah Pantai Hambawang Barat. Turut pula terundang sektor pemerintahan yang memiliki potensial DPTb seperti Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Barabai, RSHD, Pengadilan Negri dan Kejaksaan Negeri Barabai serta perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam Rapat Tersebut ada 9 Poin Alasan yang bisa diterima untuk pindah memilih yaitu : 1. Bertugas di tempat lain; 2. Menjalani Rawat Inap/Mendampingi Pasien Rawat Inap; 3. Tertimpa Bencana Alam/Sosial 4. Menjadi Tahanan Rutan / Lapas / Menjadi Narapidan; 5. Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi; 6. Menjalani Rehabilitasi Narkoba; 7. Bekerja di Luar Domisili; 8. Menjalankan Tugas Belajar/Menempuh Pendidikan Menengah/Tinggi; 9. Pindah Domisili. Semua alasan pindah memilih tersebut harus memiliki bukti dukung yang akan diserahkan ketika mengurus pindah memilih. Pengurusan Pindah Memlih dapat dilakukan di tempat asal atau ditempat tujuan di KPU Kab/kota atau pada tingkat Kecamatan atau pada Tingkat Kelurahan/Desa. Dalam Sambutannya sebelum membuka Rakor tersebut, Bapak Siswandi menyampaikan syarat utama dalam pindah memilih ada 2 hal. yaitu terdaftar sebagai pemilih dan mengurus pindah memilih. hal ini ditekankan kepada peserta rakor supaya bisa membawa informasi tentang tata cara pindah memilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lingkungannya masing - masing. Diharapkan dengan adanya rakor ini dapat menyatukan perpsepsi tentang alasan pindah memilih serta pemilih di kantong - kantong potensial DPTb  dapat menggunakan hak pilihnya pada saat 14 Februari 2024 mendatang.        

KPU HST Rampungkan DPB Periode September dan Triwulan III Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  Periode Bulan September dan Triwulan III Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Jl. Antasari No 13. Kelurahan Barabai Timur pada hari Minggu, 2 Oktober 2022. Acara Rapat Koordinasi ini merupakan acara rutin yang dilaksanakan KPU Hulu Sungai Tengah setiap bulannya untuk memutakhirkan Data Pemilih. Khusus Pada Bulan ini juga dilaksanakan Rapat Koordinasi untuk rekapitulasi Triwulan III Tahun 2022 dimana yang undangan yang hadir tidak hanya dari Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tetapi juga stakeholder terkait seperti Perwakilan Polres HST, Kodim 1002, Disdukcapil HST, Kesbangpol HST, Kantor Kemenag HST, Rutan Barabai, serta Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Johransyah selaku Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian dilanjutkan oleh Bapak Abdul Hadi yang memimpin acara rapat koordinasi sekaligus menyampaikan proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode September dan Triwulan III tahun 2022. Periode September ini terdapat 9.627 orang pemilih pemula yang bersumber dari saran Bawaslu HST sebanyak 429 orang pemilih. Perlu diketahui bahwa pada periode DPB bulan sebelumnya Bawaslu HST memberikan saran untuk memasukkan pemilih pemula yang bersumber dari data SLTA sederajat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Data yang disampaikan oleh Bawaslu HST langsung ditindaklanjuti dengan meminta verifikasi kepada pihak Disdukcapil Kab. HST. Hasil dari verifiksi tersebut terdapat 429 orang yang elemen datanya lengkap serta dinyatakan dan sudah melakukan perekaman KTP-el, sedangkan sebanyak 9.198 orang pemilih pemula bersumber dari data yang diturunkan KPU RI hasil dari pencermatan Dirjen Dukcapil terhadap data pemilih di Kartu Keluarga yang belum masuk sebagai pemilih di DPB. Proses DPB bulan September ini juga hasil dari coktas terhadap data - data yang dianggap tidak padan/valid. KPU HST telah melaksanakan kegiatan coktas dengan turun langsung ke Kantor Desa/Pembakal yang ada di Kabupaten HST. Hasilnya didapat 232 orang pemilh yang tidak memenuhi syarat dan 272 orang pemilih dilakuan perbaikan elemen data pemilih. Selain melaksanakan Rekapitulasi DPB periode September 2022 KPU HST juga merekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2022. Rekapitulasi Triwulan III ini merupakan gabungan dari rekapitulasi Bulan Juli, Agustus dan September 2022. Total Pemilih Baru dalam rekapitulasi Triwulan ini sebanyak 9.799 pemilh, Pemilh TMS sebanyak 522 pemilih dan pemilih Ubah Data sebanyak 273 orang pemilih. Demikian rekapitulasi DPB periode September dan Triwulan III Tahun 2022 yang ditetapkan KPU Kab. HST pada pukul 11:00 Wita yang juga akan dibawa ke rekapitulasi tingkat Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 3 Oktober 2022.   ============================================================= Lampiran : 1. Berita Acara Rapat Koordinasi Bulan September dan Triwulan III Tahun 2022 2. Pengumuman A-DPB

MUTAKHIRKAN DPB, KPU HST TAMBAHKAN 156 ORANG PEMILIH BARU PERIODE AGUSTUS 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  Periode Bulan Agustus Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Jl. Antasari No 13. Kelurahan Barabai Timur pada hari Jumat, 2 September 2022. Acara Rapat Koordinasi ini merupakan acara rutin yang dilaksanakan KPU Hulu Sungai Tengah setiap bulannya untuk memutakhirkan Data Pemilih dimana undangan yang hadir dari Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan juga Perwakilan dari Disdukcapil Kab. HST. Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Johransyah selaku Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian dilanjutkan oleh Bapak Abdul Hadi yang memimpin acara rapat koordinasi sekaligus menyampaikan proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus Tahun 2022. Pada Periode ini terdapat 156 orang pemilih baru yang terdiri dari 148 orang pemilih pemula yang bersumber dari data siswa-siswi SLTA di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sedangkan 8 orang pemilih baru itu merupakan hasil dari Laporan Masyarakat melalui aplikasi Lindungihakmu. Melalui Aplikasi Lindungihakmu tidak hanya ada pemilih baru tetapi ada juga yang melaporkan ubah data pemilih dan hal ini sudah ditindaklanjuti dengan proses perbaikan data pemilih.  Sumber pemutakhiran DPB pada bulan ini juga berasal dari data Disdukcapil Kab. HST yang memberikan informasi pemilih TMS yang telah pindah keluar dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Terdapat 80 orang pemilih pindah keluar dan telah di TMS kan di DPB periode ini. Perlu disampaikan juga sebelum Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dilaksanakan Bawaslu Kab. HST telah memerikan surat Nomor 019/KS-05/PM.00.02/VII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 perihal Saran Perbaikan dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 dengan memberikan data by name by address Potensi Pemilih Pemula sebanyak 1.143 orang pemilih yang bersumber dari data siswa-siswi SMA/SMK/MA dan/atau sederajat untuk didaftarkan sebagai pemilih. Hal ini telah kami tindaklanjuti dengan memberikan surat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Nomor : 186/PL.01.2/6307/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal Permintaan Verifikasi Potensi Data Pemilih Pemula untuk melakukan pengecekan apakah Potensi Pemilih Pemula tersebut telah melakukan perekaman KTP-El.  Dalam kesempatan Rapat Koordinasi ini perwakilan dari Pihak Disdukcapil Kab. HST melalui Bapak Hardianto menyampaikan dan mengirimi surat untuk meminta data by name by address dalam bentuk softcopy agar memudahkan dalam pengecekan data tersebut. Ini merupakan respon yang positif dari pihak Bawaslu Kab. HST dan Disdukcapil Kab. HST dalam sinergitas membangun Daftar Pemilih Berkelanjutan yang berkualitas. Acara Rapat berlangsung hingga pukul 10.00 Wita dan ditutup dengan pembagian Berita Acara yang diserahkan kepada perwakilan undangan yang hadir. ==================================================== Lampiran 1. BA DPB Periode Agustus Tahun 2022 2. Pengumumuna A-DPB

KPU Hulu Sungai Tengah Gelar Rekapitulasi DPB Periode Juli Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  Periode Bulan Juli Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Jl. Antasari No 13. Kelurahan Barabai Timur pada hari Rabu, 3 Agustus 2022. Acara Rapat Koordinasi ini merupakan acara rutin yang dilaksanakan KPU Hulu Sungai Tengah setiap bulannya untuk memutakhirkan Data Pemilih dimana undangan yang hadir dari Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan juga Perwakilan dari Disdukcapil Kab. HST. Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Johransyah selaku Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian dilanjutkan oleh Bapak Abdul Hadi yang memimpin acara rapat koordinasi sekaligus menyampaikan proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli Tahun 2022. Periode Juli ini ini terdapat 16 orang pemilih pemula yang berasal dari data SMA/SMK di  Hulu Sungai Tengah, sedangkan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk bulan ini terdiri dari 210 orang yang meninggal dunia. Data Pemilih TMS ini merupakan Tindak Lanjut dari Data yang diturunkan oleh KPU RI berdasarkan hasil Sinkronisasi DPB dengan Data Penduduk Semester II Tahun 2021. Data Pemilih yang meninggal tersebut merupakan data yang belum sempat ditindaklanjuti pada Rekapitulasi DPB periode sebelumnya. Dengan di TMS kan nya pada periode ini maka Data yang diturunkan KPU RI berdasarkan sinkronisasi dengan Data Penduduk Semester II Tahun 2021 telah ditindaklanjuti 100%. Dalam kesempatan Rapat Koordinasi ini Bawaslu Kab. HST melalui Bapak Yusran menyampaikan kepada KPU HST untuk turut serta mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. HST untuk bisa diikutsertakan dalam proses DPB ini, Begitu juga yang disampaikan oleh Perwakilan Disdukcapil Kab. HST Bapak Hardianto bahwa data meninggal ini merupakan catatan khusus karena data orang yang meninggal oleh Disdukcapil tidak bisa dihapus jika tidak ada dokumennya, Padahal hal ini sudah disampaikan kepada para Pembakal yang ada di HST bahwa setiap desa/kel harus tertib administrasi dan pengurusan administrasi kependudukan itu gratis, namun masih banyak yang belum bisa menertibkan pengadministrasian kependudukan tersebut. Acara Rapat berlangsung hingga pukul 11.00 Wita dan ditutup dengan pembagian Berita Acara yang diserahkan kepada perwakilan undangan yang hadir. ==================================================== Lampiran 1. BA DPB Periode Juli Tahun 2022 2. Pengumumuna A-DPB

KPU HST Laksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Juni dan Triwulan II Tahun 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)  Periode Bulan Juni dan Triwulan II Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Jl. Antasari No 13. Kelurahan Barabai Timur pada hari Senin, 27 Juni 2022. Acara Rapat Koordinasi ini merupakan acara rutin yang dilaksanakan KPU Hulu Sungai Tengah setiap bulannya untuk memutakhirkan Data Pemilih. Khusus Pada Bulan ini juga dilaksanakan Rapat Koordinasi untuk rekapitulasi Triwulan II Tahun 2022 dimana yang undangan yang hadir tidak hanya dari Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tetapi juga stakeholder terkait seperti Perwakilan Polres HST, Kodim 1002, Disdukcapil HST, Kesbangpol HST, Dinas Pendidikan Kab. HST, Kantor Kemenag HST, Rutan Barabai, serta Partai Politik Peserta Pemilu 2019. Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Johransyah selaku Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian dilanjutkan oleh Bapak Abdul Hadi yang memimpin acara rapat koordinasi sekaligus menyampaikan proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan periode Juni dan Triwulan II tahun 2022. Periode Juni ini terdapat 12 orang pemilih pemula yang berasal dari data SMA/SMK di  Hulu Sungai Tengah, sedangkan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk bulan ini merupakan yang terbanyak dari bulan bulan sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya masukan data dari KPU RI yang memadankan Data Pemilih Berkelanjutan Desember 2021 dengan Data Penduduk Semester II tahun 2021. Sebanyak 880 orang pemilih meninggal dunia dan 862 orang pemilih ganda telah kami mutakhirkan untuk menindaklanjuti data yang telah diturunkan oleh KPU RI tersebut. Sedangkan untuk Triwulan II Tahun 2022 merupakan total jumlah pemutakhiran yang dilaksanakan pada bulan April, Mei dan Juni 2022. Jumlah total Pemilih Baru sebanyak 88 orang pemilih, sedangkan jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pindah keluar sebanyak 248 orang pemliih, jumlah pemilih meninggal dunia 1.277 orang pemilih dan jumlah pemilih ganda sebanyak 862 orang pemilih. Dalam kesempatan Rapat Koordinasi ini Bawaslu Kab. HST juga menyampaikan kepada KPU HST untuk turut serta mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. HST untuk bisa diikutsertakan dalam proses DPB ini, hal senada juga disampaikan oleh Perwakilan Polres HST untuk pihak Disdukcapil lebih aktif menjemput bola terkait perekaman E-KTP penduduk, dan memberikan instruksi Kepada Kepala Desa/Pembakal supaya tertib administrasi kependudukan baik penduduk yang meninggal dunia maupun penduduk yang keluar masuk Desa/Kelurahan. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah sengketa karena data pemilih merupakan hal yang krusial dan sering menjadi awal sengketa pemilu atau pemilihan. Acara Rapat berlangsung hingga pukul 12.00 Wita dan ditutup dengan pembagian Berita Acara yang diserahkan kepada perwakilan undangan yang hadir. ============================================================= Lampiran : 1. Berita Acara Rapat Koordinasi Bulan Juni dan Triwulan II Tahun 2022 2. Pengumuman A-DPB  

Populer

Belum ada data.