Berita Terkini

KPU Hulu Sungai Tengah Ikuti Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025

Barabai, 28 Agustus 2025 – KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah melalui Kasubag dan staf Divisi Rendatin turut berhadir dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8).

Kegiatan yang dibuka pukul 10.00 WIB ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2981/ORT.07-SD/01/2025 tentang pelaksanaan SKM di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini penting sebagai upaya pemenuhan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan bagian dari Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025.

Dalam rangkaian acara, peserta mendapatkan materi kebijakan pelaksanaan SKM dari Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik, Kementerian PANRB, serta arahan teknis penyusunan SKM yang disampaikan oleh narasumber dari Kedeputian Pelayanan Publik, Kementerian PANRB. Sesi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta, termasuk KPU Hulu Sungai Tengah, untuk memperdalam pemahaman teknis terkait implementasi SKM di daerah.

Kehadiran Kasubag dan staf Divisi Rendatin KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmen KPU HST dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan KPU.

“Kehadiran dalam sosialisasi ini menjadi penting agar KPU Hulu Sungai Tengah dapat melaksanakan SKM secara tepat dan terukur. Hasil survei nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki mutu pelayanan publik,” ujar Kasubag Rendatin KPU Hulu Sungai Tengah.

Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Hulu Sungai Tengah siap menindaklanjuti pedoman pelaksanaan SKM Tahun 2025 dan berkomitmen menjadikan hasil survei sebagai pijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan serta reformasi birokrasi di tingkat daerah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali