Laporan Kinerja KPU Kab. HST Tahun 2024
Segala puji syukur kita panjatkan kepada Allah S.WT Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan hidayahNya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat menyelesaikan Laporan Kinerja Tahun 2024, dan sebagai wujud pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Penyusunan Laporan Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengacu kepada Peraturan Pemreintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB No 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Rencana Strategis KPU Tahun 2020-2024 serta KPU Nomor 5/PR.03-1-Kpta/03/KPU/I/2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja di lingkungan Komisi PEmilihan Umum.
Penyusunan Laporan Kinerja ini didasarkan melalui analisis terhadap pencapaian dan realisasi kinerja sasaran yang dilakukan dikaitkan dengan perencanaan strategis yang tertuang dalam Renstra, Indikator Kinerja Utama dan Perjanjian Kinerja Tahun 2024. Laporan kinerja ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan guna mengetahui tingkat keberhasilan pencapaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2024.
Hasil Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah berorientasi pada output maupun outcome diharapkan dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan peran kelembagaan dan peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas kinerja seluruh jajaran pejabat dan pelaksana di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja Komisi Pemilihan Umum secara keseluruhan dalam mewujudkan Good Government dan Clean Government.
dokumen lengkap bisa diunduh disini