KPU Hulu Sungai Tengah Gelar Rekapitulasi DPB Periode Juli Tahun 2022
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Juli Tahun 2022 di Aula Kantor KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Jl. Antasari No 13. Kelurahan Barabai Timur pada hari Rabu, 3 Agustus 2022. Acara Rapat Koordinasi ini merupakan acara rutin yang dilaksanakan KPU Hulu Sungai Tengah setiap bulannya untuk memutakhirkan Data Pemilih dimana undangan yang hadir dari Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan juga Perwakilan dari Disdukcapil Kab. HST.

Acara Rapat Koordinasi dibuka oleh Bapak Johransyah selaku Ketua KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah kemudian dilanjutkan oleh Bapak Abdul Hadi yang memimpin acara rapat koordinasi sekaligus menyampaikan proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juli Tahun 2022. Periode Juli ini ini terdapat 16 orang pemilih pemula yang berasal dari data SMA/SMK di Hulu Sungai Tengah, sedangkan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk bulan ini terdiri dari 210 orang yang meninggal dunia. Data Pemilih TMS ini merupakan Tindak Lanjut dari Data yang diturunkan oleh KPU RI berdasarkan hasil Sinkronisasi DPB dengan Data Penduduk Semester II Tahun 2021. Data Pemilih yang meninggal tersebut merupakan data yang belum sempat ditindaklanjuti pada Rekapitulasi DPB periode sebelumnya. Dengan di TMS kan nya pada periode ini maka Data yang diturunkan KPU RI berdasarkan sinkronisasi dengan Data Penduduk Semester II Tahun 2021 telah ditindaklanjuti 100%.
Dalam kesempatan Rapat Koordinasi ini Bawaslu Kab. HST melalui Bapak Yusran menyampaikan kepada KPU HST untuk turut serta mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. HST untuk bisa diikutsertakan dalam proses DPB ini, Begitu juga yang disampaikan oleh Perwakilan Disdukcapil Kab. HST Bapak Hardianto bahwa data meninggal ini merupakan catatan khusus karena data orang yang meninggal oleh Disdukcapil tidak bisa dihapus jika tidak ada dokumennya, Padahal hal ini sudah disampaikan kepada para Pembakal yang ada di HST bahwa setiap desa/kel harus tertib administrasi dan pengurusan administrasi kependudukan itu gratis, namun masih banyak yang belum bisa menertibkan pengadministrasian kependudukan tersebut. Acara Rapat berlangsung hingga pukul 11.00 Wita dan ditutup dengan pembagian Berita Acara yang diserahkan kepada perwakilan undangan yang hadir.
====================================================
Lampiran
1. BA DPB Periode Juli Tahun 2022