Berita Terkini

KPU Kabupaten Hulu Sungai Gelar Survei Eksternal Persepsi Anti Korupsi

Hai #TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah terus berupaya meningkatkan integritas dan kepercayaan publik. Sebagai bagian dari komitmen kami dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah secara rutin melaksanakan Survei Eksternal Persepsi Anti Korupsi. Survei ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana persepsi dan pengalaman masyarakat (stakeholder eksternal) terhadap upaya pencegahan korupsi dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Hasil survei ini menjadi instrumen penting untuk evaluasi diri dan perbaikan berkelanjutan demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang bersih, profesional, dan akuntabel. Mari bersama-sama wujudkan KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang berintegritas!

KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Gelar Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Hai #TemanPemilih, dalam rangka meningkatkan standar pelayanan publik, KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkomitmen untuk terus berbenah melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP). Partisipasi dan penilaian dari #TemanPemilih sangatlah berharga bagi kami. Melalui survei ini, kami berupaya mengukur sejauh mana efektivitas dan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, guna mewujudkan tata kelola administrasi pemilu yang lebih transparan, responsif, dan prima. Hasil survei ini menjadi fondasi penting bagi KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berkualitas. Yuk, berikan masukan Anda untuk KPU yang lebih baik!

KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah Terbitkan Media Pengaduan Masyarakat

Hai #TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu upaya KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas adalah dengan membuka saluran Pelaporan Pengaduan Masyarakat. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam menerima serta menindaklanjuti setiap masukan, kritik, atau laporan terkait kinerja dan penyelenggaraan pemilu/pemilihan di wilayah Hulu Sungai Tengah. KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan akan memproses setiap pengaduan secara profesional, adil, dan cepat. Ayo berpartisipasi aktif dalam pengawasan untuk pemilu yang lebih baik!

Komitmen KPU Hulu Sungai Tengah Wujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui komitmen pembangunan Zona Integritas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pencanangan Zona Integritas di lingkungan KPU Hulu Sungai Tengah bukanlah sekadar formalitas. Ini adalah wujud nyata dari dedikasi seluruh jajaran KPU untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan setiap tahapan pemilu dan pilkada dapat terselenggara dengan berintegritas, terpercaya, serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Melalui pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam setiap proses kerja. Hal ini mencakup perbaikan manajemen tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pembentukan lingkungan kerja yang transparan. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, sekaligus menjadi contoh bagi instansi lain dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.

KPU Hulu Sungai Tengah Umumkan Lelang Barang Milik Negara Pasca Pilkada 2024

Hulu Sungai Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengumumkan pelaksanaan lelang satu paket Barang Milik Negara (BMN) berupa barang persediaan pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Selasa (23/09/2025) Lelang akan dilaksanakan secara daring pada Selasa, 30 September 2025 melalui laman resmi  www.lelang.go.id. Adapun barang yang akan dilelang terdiri dari tujuh objek lelang, yaitu 860 Kg Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2024; 860 Kg Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Tahun 2024; 9 Kg Surat Suara PSU Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Tahun 2024; 1.632 Kg Kotak Suara Berbahan Karton Dupleksl 2.132 Kg Bilik Suara Berbahan Karton Dupleksl 10,5 Kg Bilik Suara Berbahan Aluminium Tahun 2004; serta 7,5 Kg Bilik Suara Berbahan Aluminium Tahun 2009. Kasubag Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah menyampaikan bahwa lelang ini dilakukan sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN serta untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat atau pihak yang ingin berpartisipasi dapat mengakses informasi lengkap mengenai tata cara, persyaratan, serta detail objek lelang melalui portal www.lelang.go.id pada jadwal yang telah ditentukan. Dengan adanya lelang ini, KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah berharap barang persediaan pasca Pilkada 2024 dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak yang membutuhkan sesuai aturan yang berlaku.

KPU HST Laksanakan Coktas di Desa Babai, Pastikan Data Pemilih Lebih Akurat

KPU HST Gelar Coktas, Perkuat Data Pemilih Berkelanjutan BARABAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara aktif melanjutkan langkah strategis dalam menyusun Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2025. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Bapak Murjani. Kegiatan Coktas ini berfokus pada penyempurnaan data pemilih dengan menjadikan data-data yang bermasalah sebagai sumber rujukan utama. Data tersebut mencakup data anomali, data invalid seperti pemilih berusia di atas 100 tahun, serta data pemilih yang tidak padan (tidak cocok) antara dokumen kependudukan dengan daftar milik KPU. Pada pelaksanaannya, Selasa (23 September 2025), tim turun ke lapangan di Wilayah Kecamatan Barabai, tepatnya di Desa Babai. Di lokasi ini, tim menemukan sejumlah nama pemilih yang datanya dinyatakan tidak padan. "Untuk memastikan keakuratan, kami tidak hanya berkoordinasi dengan Pembakal dan staf Pemerintah Desa setempat untuk mencocokkan data administrasi, tetapi juga melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah warga yang datanya perlu diperbaiki. Pendekatan ini penting untuk verifikasi faktual dan menghindari kesalahan," jelas Murjani memaparkan metode kerjanya. Konfirmasi langsung ke pemilih ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilihnya karena masalah administratif, sekaligus membersihkan daftar pemilih dari data yang tidak valid. Kegiatan Coktas di Desa Babai menjadi bagian dari rangkaian proses pemutakhiran data yang menyeluruh. Diharapkan, upaya yang dilakukan secara teknis dan berkelanjutan ini akan menghasilkan daftar pemilih yang akurat, bersih, dan berkualitas, sehingga menjadi fondasi yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu kedepan yang jujur dan adil di Hulu Sungai Tengah.

🔊 Putar Suara